Kementerian Hukum Akan Bentuk KUHAP Baru pada 2025

MEG,Jakarta: Kementerian Hukum akan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2025 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari KUHP Nasional atau KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Yang paling terpenting adalah kita akan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 2024. Ini dilakukan untuk melaksanakan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (21/10/2024).

Menurut Eddy, Kementerian Hukum yang baru dipecah oleh Presiden Prabowo Subianyo memiliki sejumlah tantangan pada 2025. Tantangan yang dimaksud yakni persiapan sejumlah Undang-Undang dan aturan turunan sebagai bentuk pelaksanaan KUHP baru.

“Kami harus membuat sejumlah UU termasuk peraturan Peraturan Presiden (Perpres). Ini menjadi salah satu fokus kami, selain menyangkut administrasi hukum umum (AHU) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),” ucap Eddy. Ia menilai keputusan Presiden Prabowo memecah Kemenkumham telah dilakukan sesuai dengan perbedaan bidang kerja. Tugas pembuatan hukum ada di rana Kementerian Hukum dan kerja-kerja penindakan ada di wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan.

READ  OTT Hakim PN Surabaya, Kejagung Amankan Empat Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *