Dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan disiarkan langsung dari Studio Radio Pemda Lampung Tengah pada Rabu, 7 Mei 2025, menghadirkan narasumber Kasi Intel Kejaksaan Gunung Sugih Alfa Dera dan Kepala Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah Fathul Arifin. Kegiatan ini mengangkat tema “Aplikasi Jaga Desa: Wujudkan Desa Transparan dan Akuntabel”, sebagai bagian dari program rutin Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat.
Dalam dialog tersebut, Alfa Dera menegaskan bahwa Kejaksaan Gunung Sugih, melalui jajaran intelijennya, berkomitmen mendukung program strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, khususnya dalam pengawasan dana desa. Aplikasi Jaga Desa, sebagai platform digital nasional yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, berperan penting dalam mendeteksi, memonitor, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Aplikasi ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi, sehingga tata kelola desa menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Fathul Arifin menyampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa adalah langkah preventif yang tepat dalam pemberantasan korupsi sejak dini. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat desa sebagai upaya pencegahan jangka panjang. Selain itu, ia menyoroti peran desa sebagai subjek utama pembangunan yang perlu diperkuat secara hukum dan diberikan kewenangan melalui otonomi desa yang diatur dalam Undang-Undang.
Melalui sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah ini, diharapkan pengelolaan dana desa semakin baik, pembangunan desa semakin merata, serta terwujud tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Red)
