MEG,Jakarta: KPK mencatat dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha oleh PT BPR Jepara Artha (Perseroda) merugikan keuangan negara. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dari tahun 2020-2024.
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan dalam kasus ini. “Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha adalah Rp220 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Menurut Tessa tim penyidik sedang mendalami pengusutan kasus dugaan korupsi ini. “Prosesnya sedang berjalan,” kata Tessa.
Sementara itu, Direktur penyidikan KPK Asep Gintur belum dapat memerinci soal dugaan kerugian negara kasus ini. “Sudah sidik (penyidikan) tapi masih dalam tahap awal, tim sedang meminta keterangan,” kata Asep.KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha. Penyidikan itu terjadi pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024. KPK memulai penyidikan untuk dugaan TPK perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Tessa, Rabu (9/10/2024).
Tak hanya itu, sebanyak lima orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 26 September lalu. Tessa hanya mengatakan inisial dari lima orang tersebut, JH, IN, AN, AS dan MIA.
Tessa menjelaskan larangan bepergian tersebut dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan pertama.
Namun, Tessa masih belum mau menjelaskan konstruksi lengkap perkara masih dirahasiakan. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” katanya.Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut. PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.
