Kasus Duta Palma, Kejagung Diharapkan Pertimbangkan Keadilan

MEG,Jakarta: Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, berharap penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap harus memberikan rasa keadilan. Sebab, keberlangsungan Duta Palma Grup tidak hanya terkait tersangka individu maupun korporasi.

Handika menerangkan, Duta Palma grup juga menjadi tempat mencari nafkah para karyawan. Mohon sekali Kejagung mempertimbangkan nasib 21.000 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” kata Handika dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/24).

Menurut Handika, sejak penetapan tersangka grup Duta Palma ini. Kondisi di internal sudah mengalami kegoyahan luar biasa.

Dia tidak memungkiri dampak dari proses hukum itu mengakibatkan macet atau anjloknya bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi. Tentunya, penyitaan aset dan uang akan berdampak pada nasib 23.000 karryawan.

“Jika tidak ada solusi rencananya akan dilakukan PHK besar-besaran,” ucapnya.

Ditegaskan Handika, Duta Palma grup sendiri sudah memiliki izin lokasi dan kebun sawit. Kendati demikian, penyelesaian persoalannya tidak diperkenankan lewat mekanisme pembayaran denda adminstrasi berupa pembayaran Dana reboisasi, PSDH dan lainnya.

“Padahal hal itu tertuang dalam pasal 110 huruf a dan 110 huruf b UU Ciptaker,” kata dia. Dan Duta Palma Grup siap membayar denda adminstrasi yang jumlah biaya sekitar Rp3 triliun.

Diungkapkan Handika, jika mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Grup, sejatinya persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah. Oleh karenanya, penyidik Kejagung tetap diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sejalan.

READ  Buka MTQ Nasional di Kaltim,Presiden Tekankan Pentingnya Terapkan Nilai-nilai Qur'an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *