DPR Paparkan 10 Poin Perubahan Pengesahan UU BUMN

MEG,Jakarta: Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini mengapresiasi Pimpinan DPR yang mengesahkan RUU BUMN menjadi Undang-Undang. Ia menyatakan, terdapat 10 poin utama dalam perubahan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tersebut.

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Paripurna Pimpinan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Anggia menyebut 10 poin perubahan, pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi dapat melaksanakan tugas secara optimal.

“Kedua, pembentukan Badan Pengelola Investasi dan Data Nusantara dalam meningkatkan tata kelola BUMN. Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, pada Selasa (4/2/2025).

Anggia menjelaskan, keempat, pengaturan bisnis yang memberikan aksi korporasi BUMN dalam meningkatkan kinerja. Kemudian, kelima, penegasan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Keenam, pengaturan SDM agar BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan. Ketujuh, karyawan perempuan diberikan kewenangan menempati posisi direksi, dewan komisaris, dan lainnya,” ucapnya.

Kedelapan, pengaturan terkait anak perusahaan di BUMN secara lebih mendetail yaitu mekanisme pendiriannya. Kesembilan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN bersama mekanisme.

“Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Interen, Komite Audit, dan lainnya. Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan UMKM,” ujarnya.

READ  KemendesPDT Kolaborasi dengan Kemendikdasmen Tingkatkan Kualitas SDM Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *