Terkait Penyaluran PIP, Kemendikdasmen Wejangkan Ini untuk Bank

Jakarta:MEG, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah. Bantuan ini berupa dana tunai yang bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Dilansir dari Antara, ketua tim kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah, menyatakan bahwa pada tahun 2024. Banyak rekening siswa yang tidak diaktivasi, sehingga dana sekitar Rp300 miliar rupiah di kembalikan ke kas negara.

Ia menambahkan, banyak daerah terpencil mengalami kendala komunikasi atau kurang memahami cara aktivasi rekening PIP. “Kami berharap bank penyalur lebih proaktif dengan mendatangi sekolah-sekolah yang kesulitan datang ke bank,” ujar Sofiana dikutip, Jumat (14/3/2025).

Peraturan Sekjen Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahun. Berikut penjelasan tiga termin tersebut:

1. Termin 1 (Februari – April)

Pada termin pertama, dana PIP diberikan kepada siswa yang terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP). Otomatis menjadi prioritas pencairan awal.

2. Termin 2 (Mei – September)

Pada termin kedua, dana PIP diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan pihak terkait. Bantuan ini juga diberikan kepada siswa yang telah mengaktifkan SK Nominasi, yaitu daftar penerima yang memenuhi kriteria PIP.

3. Termin 3: Oktober – Desember

Pada termin ketiga, dana PIP diberikan kepada siswa dari termin satu dan dua yang belum menerimanya. Pencairan dilakukan bertahap, sehingga setiap sekolah bisa menerima dana pada waktu berbeda, tetapi tetap sesuai jadwal yang ditetapkan.

Setelah mengetahui tahapan dari 3 termin PIP, maka terdapat juga cara pengecekan untuk mengetahui status pencairannya. Berikut cara pengecekan status pencairan PIP:

1. Siapkan NISN dan NIK, pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah benar.

READ  Didepan Majelis Ulama, Presiden Tegaskan Persatuan dalam Memberantas Korupsi

2. Kunjungi situs resmi PIP, buka pip.kemdikbud.go.id melalui browser.

3. Masukkan data, input NISN dan NIK pada kolom yang tersedia

4. Klik “Cari”, sistem akan memproses dan menampilkan status pencairan.

5. Cek informasi, jika dana tersedia, siswa dapat segera mencairkannya sesuai prosedur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *