Proyek Swakelola Dinas Pertanian di 12 Kampung tersebar di kabupaten Lampung Tengah Tepatnya Korupsi

Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Proyek Jaringan Usaha Tani Bersumber DAK pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kabupaten Lampung Tengah, yang dikerjakan secara swakelola padat karya oleh Kelompok Tani yang tersebar 12 Kecamatan antara lain untuk irigasi air tanah dalam di 4 kampung, kampung sriwijaya kecamatan Bandar Mataram, kampung Sri Mulya jaya kecamatan seputih Surabaya, kampung Mataram Ilir kecamatan seputih Surabaya, kampung Sendang agung Mataram kecamatan Bandar Mataram, untuk irigasi tanah dangkal 8 kampung di Kampung Goras jaya kecamatan Bekri, kampung Kusumadadi kecamatan Bekri, kampung kusumajaya kecamatan Bekri, kampung Sendang Retno kecamatan sendang agung, kampung Sri Katon kecamatan anak tuha, kampung Sendang agung kecamatan sendang agung, kampung Sendang asri kecamatan sendang agung, kampung jaya sakti kecamatan anak tuha, pada tahun anggaran 2024, tuai polemik dilapangan.

Pasalnya, pembangun sapras proyek Irigasi Air Tanah yang menghabiskan uang negara senilai Rp.6,4 milyar ini, selain tidak adanya papan nama pekerjaan, juga diketahui dilapangan sejumlah anggota kelompok tani tidak dilibatkan dalam pekerjaan proyek swakelola untuk kesejahteraan para petani.

Informasi yang berhasil diperoleh dilapangan, tanpak proyek Irigasi Air Tanah yang merupakan pembangunan Irigasi, Lampu Jalan dan Wadah Penampungan Air tengah dalam proses pengerjaan proyek oleh 12 Kelompok Tani yang diketuai,

Namun anehya, dilokasi pekerjaan tidak terlihat papan nama proyek terpasang dan disinyalir ada indikasi mark-up harga barang oleh pihak Ketua Kelompok Tani. Selain itu, juga tanpak pemasaran batu yang begitu jarang tersusun menggunakan semen begitu hemat dan tipis.

Mencuatnya dugaan mark-up belanja barang pada proyek Irigasi yang dikerjakan 12 titik Kelompok Tani dibenarkan oleh salah satu warga setempat, dan mengatakan proyek untuk kesejahteraan petani sawah dinilai tidak tepat sasaran dan tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB).“Iya bang, papan merek tidak ada, dan sejumlah kelompok tani tidak dilibatkan dalam pekerjaan proyek, dan pekerjaan sepertinya ada permainan dengan pihak Dinas Pertanian dan pendamping teknis dilapangan,” jelasnya salah satu warga Kelurahan Kampung
Kusuma Jaya yang tidak mau disebut namanya pada media ini Selasa (27/05/2025).

READ  Kuasa Hukum M dan NAS Beberkan Cara Oknum VBW Diduga Tipu Dua Investor MBG, Ternyata Ada Korban Lain, Faktanya Seperti ini!

Selain itu terang sumber terpercaya ini, proyek yang menelan dana Rp 6 milyar lebih yang masuk ke rening Kelompok Tani tersebut, untuk kualitas tiang lampu jalan dinilai tidak sesuai spesifikasi. Sedangkan untuk sumur bor tidak sesuai ke dalamnya,“Dana 6 milyar ini tidak sedikit, silahkan turun kelapangan dan lihat hasil pekerjaan nya, itu mulai dari tiang lampu jalan yang diduga di adanya mark-up belanja barang, untuk tiang dan kabel dan kedalaman sumur bor juga terkesan tidak sesuai RAB, ini sepetinya ketua kelompok tani sengaja mencari keuntungan pribadi dalam pekerjaan proyek,” terangnya.

“Kita mintak pihak penegak hukum untuk turun kelokasi dan tinjau hasil pekerjaan dilapangan, kalau perlu panggil pihak Dinas Pertanian dan pengawas. Karna harapan kita proyek swakelola ini dikerjakan transparan dan kualitas diutamakan untuk kesejahteraan para petani sawah,” tutupnya.Terpisah Ketua Kelompok Tani Sendang Agung, dikonfirmasi sejumlah awak media, menyebutkan pekerjanya sesuai RAB.(Penulis: Ersan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *