Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menemukan potensi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP), di lahan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) KSO TBM sub-holding PTPN III wilayah Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui PT SGN atau Sugar Co, adalah perkebunan tebu yang menggunakan air permukaan, yakni air embung untuk irigasi tanaman Tebu. Namun, belum terdaftar sebagai wajib PAP.
Temuan BPK itu, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov tahun 2024 Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal
22 Mei tahun 2025.Dalam LHP BPK disebutkan, General Manager PT SGN KSO TBM mengakui bahwa perusahaannya sejak tahun 2024 menggunakan 496 embung, untuk menjalankan usahanya, yakni air permukaan dengan volume sebesar 1.129.311 m³.
Berdasarkan data tersebut, terdapat kegiatan pemanfaatan air permukaan yang belum dipungut PAP sebesar Rp149, 834 juta.
Berdasarkan temuan itu, BPK mencatat ada potensi PAP yang belum terkelola dengan baik oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
Diketahui, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PAP, Pemprov Lampung telah membentuk tim melalui Surat Keputusan (SK) Sekdaprov No: 133/2024. Tim tersebut, merupakan tim gabungan dari Bapenda, dan Dinas PSDA.Dalam LHP BPK itu, disebutkan tahun 2024 Pemprov menargetkan pendapatan PAP sebesar Rp7, 750 miliar, dan terealisasi sebesar Rp8, 922 miliar atau mencapai 115,13 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan PAP diketahui, penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) belum sepenuhnya sesuai UU Pasal 30 No: 1/2022 yakni, dasar penetapan PAP adalah NPAP yang merupakan hasil perkalian antara Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) dengan Bobot Air Permukaan (BAP).Selanjutnya, besaran NPAP ditetapkan dengan peraturan gubernur (Pergub). Namun, karena belum terbit peraturan dari kementerian teknis terkait aturan turunan perhitungan NPAP, maka Bapenda masih mengacu Pergub Lampung No: 11/2019, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan dan tata cara perhitungan pajak air permukaan.
Dalam LHP BPK disebutkan, hasil wawancara dengan tim teknis Dinas PSDA diketahui bahwa dalam melakukan perhitungan NPAP, tidak sepenuhnya berdasarkan hasil survey di lapangan. Contohnya, variabel lokasi sumber air ditentukan melalui perkiraan, tanpa adanya survey apakah lokasi sumber air tersebut berada di bagian hulu, tengah, atau hilir.Selain itu, BPK juga menemukan untuk variabel kualitas air tim teknis tidak melakukan pengujian laboratorium atas kualitas air permukaan yang diambil atau dimanfaatkan.
BPK juga menyebutkan, dalam menentukan FEW, tim teknis Dinas PSDA tidak menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkini sebagai acuan. Bahkan, penetapan besaran NPAP bagi wajib dan obyek pajak tidak mengacu
Pergub No: 11/2019, sebagaimana yang diharuskan dalam UU No: 1/2022.
Ironisnya, tim teknis Dinas PSDA menyampaikan, bahwa penghitungan NPAP yang dilakukan dikirimkan kepada Bapenda melalui pesan elektronik, untuk dijadikan dasar pemungutan PAP.Realisasi PAP
Selanjutnya, berdasarkan data realisasi penerimaan PAP dari Bapenda, diketahui bahwa nilai realisasi PAP tahun 2024 sebesar Rp8, 922 miliar yakni, pembayaran PAP masa pajak tahun 2023 sebesar Rp1, 036 miliar, dan masa pajak tahun 2024 sebesar Rp7, 885 miliar.
Sementara, tahun 2025 pembayaran PAP untuk masa pajak tahun 2024 sebesar Rp933, 986 juta, sehingga PAP yang dibayar oleh wajib pajak untuk masa pajak tahun 2024 adalah sebesar Rp8, 819 miliar.
Dalam LHP BPK disebutkan, bahwa reviu perhitungan NPAP tahun 2024 Dinas PSDA menggunakan nilai FEW sebesar 90 persen.
Sedangkan, Produk Domestik Bruto (PDRB) Lampung tahun 2022-2024 berada di atas Rp400 triliun, sehingga nilai variabel FEW untuk perhitungan NPAP seharusnya adalah 95 persen.
Atas kekeliruan penggunaan angka FEW tersebut, PAP yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak untuk masa pajak tahun 2024 adalah sebesar Rp9, 309 miliar sehingga untuk masa pajak tahun 2024terdapat perbedaan dengan penetapan sebesar Rp489, 995 juta.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (5) UU No: 1/2022, dan Pergub Lampung No: 11/2019.
Akibatnya, Pemprov Lampung kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp489, 995 juta, dan pendapatan PAP masa pajak tahun 2024. Hal tersebut, disebabkan Kepala Dinas PSDA kurang optimal dalam melakukan pengawasan perhitungan NPAP, dan Kepala Bapenda tidak menetapkan perhitungan NPAP tiap objek PAP dalam Pergub.
BPK juga menyatakan, Kepala Bapenda selaku Ketua Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi PAP belum optimal dalam melakukan pendataan wajib pajak Air permukaan.
Terkait temuan BPK tersebut, sampai berita ini ditayangkan inisial.id, Sabtu (12/07/2025), PT SGN atau Sugar Co belum memberikan tanggapan. (Tim)
