Jakarta: harianexposegelobal.com: Penetapan kembali pengusaha Samin Tan sebagai tersangka membuka babak baru pengusutan korupsi tambang. Langkah Kejaksaan Agung ini dinilai mempertegas komitmen membongkar praktik tambang bermasalah hingga ke akarnya.
Perkara ini tidak hanya menyasar pelaku usaha di sektor batu bara. Namun juga berpotensi menyingkap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam praktik tambang ilegal.
“Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi,” kata Pengamat Intelijen Sri Rajasa, Sabtu, 28 Maret 2026. Ia menegaskan perlunya penelusuran pihak yang memberi perlindungan atau memuluskan dokumen perizinan.Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pertambangan. Apakah mampu menembus lapisan pelindung yang selama ini diduga melindungi praktik ilegal.
Rajasa mengingatkan informasi soal pejabat berinisial K dan relasi berinisial MS belum terverifikasi. Ia menilai hal tersebut masih berupa klaim yang memerlukan pembuktian hukum.
“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung,” ujarnya. Ia meminta publik tidak terjebak pada spekulasi identitas tanpa dasar yang jelas.Ia menilai fokus utama seharusnya pada peran penyelenggara negara dalam perkara ini. Termasuk mengapa aktivitas tambang tetap berjalan meski izin telah dicabut sejak 2017.
“Jawaban itu akan menentukan arah perkara ini ke depan,” kata Sri Rajasa. Apakah berhenti sebagai kasus individual atau membuka jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara ini. ST diketahui merupakan beneficial ownership atau pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan izin PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara tidak sah hingga 2025.
“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan secara tidak sah,” kata Syarief. Ia menyebut kegiatan tersebut diduga melawan hukum meski izin telah dicabut.
Menurut penyidik, aktivitas tersebut menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Serta diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan.
Namun, identitas pihak penyelenggara negara tersebut belum diungkap secara resmi. Hal ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan atau perekonomian. Nilai kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor BPKP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti diperoleh dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah.
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung di beberapa daerah,” ujar Syarief. Penggeledahan dilakukan di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan.
Dalam perkembangan terbaru, tersangka ST telah ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Termasuk ketentuan dalam KUHP dan perubahan undang-undang pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menguasai kembali lahan tambang PT AKT. Lahan seluas 1.699 hektare tersebut berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut langkah itu bagian dari penertiban kawasan. Penertiban dilakukan setelah pencabutan izin melalui keputusan Menteri ESDM tahun 2017.
Hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran fundamental terkait aspek perizinan. Temuan tersebut menjadi dasar penguatan penindakan dalam perkara ini.
Samin Tan sebelumnya pernah menjadi tersangka KPK pada Februari 2019. Kasus tersebut terkait dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.
Ia sempat masuk DPO sejak Mei 2020 dan ditangkap pada April 2021. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Kasus tersebut berkaitan dengan suap Rp5 miliar. (Hengky S) Editor: Ersan
