Oknum Kepala Kampung Tanjung Pandan Diduga Mar,up Dana Desa dan Lecehkan Lambang Negara.

Realisasi Dana Desa DD dan kegiatan di Kampung Tanjung Pandan Kec, Bangun Rejo, kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan publik, Rabu 06/08/2025.

Saat awak media berkunjung ke kantor desa hendak mengkonfirmasi terkait banyak nya temuan serta laporan dari warga setempat Purnomo tidak ada di waktu jam kerja.

Semestinya pada jam kerja seorang pemimpin harus standby untuk melayani keluhan masyarakat dan memberikan contoh pada bawahannya.

Saat awak media menanyakan keberadaan Kakam tersebut para Sarnanto Kaur Pembangunan dan staf tidak tahu,” kami tidak tahu pak,” singkat padat terang nya ke kami.Kejanggalan nampak jelas didepan mata seperti, tidak adanya plang anggaran impormasi realisasi dana desa, lambang Negara bendera Merah Putih sudah kusam dan robek serta Poto Bupati dan Gubernur tidak terpasang di dalam kantor.

Bukan itu saja berkali – kali tim kami berkunjung di Desa tidak pernah ada buku tamu, sedangkan siapa pun yang berkunjung harus di wajibkan mengisi buku tamu.

Karena bagi kami awak media sangat di perlukan sebagai bukti kami pernah berkunjung melakukan control sosial.

Diduga oknum kepala kampung alergi dengan Media serta tidak mau di kritik terkait kepemimpinannya dalam mengelola Uang Negara ( Dana Desa ).

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp no pribadinya oknum tersebut enggan memberikan tanggapan sampai berita Ini di terbitkan.
Ini sangat jelas – jelas menunjukkan sifat tamak dan rakus seorang pemimpin dalam melakukan pengelolaan uang Negara.

Ketidak ta’atan dan tidak menghargai para pahlawan / pejuang dalam meraih kemerdekaan Republik Indonesia itupun di tunjukkanya.

Bagaimana tidak, untuk mencapai suatu kemerdekaan agar bisa mengibarkan sang saka Merah Putih ( Bendera ) jutaan umat berjatuhan, kehilangan nyawa.

READ  Rusmadi: Mengadakan Rapat Bersama tim penyelesaian disiplin ASN Pemkab Lampung Tengah

Begitu besar pengorbanan para leluhur atau pejuang kita untuk mencapai suatu kemerdekaan, namun hal itu tak di hargai oleh oknum kepala kampung.

Barang siapa yang merendahkan kehormatan bendera Negara, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.Kami harap kepada inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemkam ( DPMK) segera melakukan audit di kampung Tanjung Pandan kec, Bangunrejo, Lampung Tengah.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *