Pakar Hukum Abdul Manan Sekretaris Dewan Pers Meminta Kapolres Lampung Tengah Segera Tangkap Akun Tiktok@putra.lampung033 yang telah merugikan, meresahkan masyarakat.

Lampung Tengah -harianexposegelobal.com: Beredarnya informasi medsos di tik tok yang di unggah akun Putra Lampung yang diduga menyesatkan publik dengan selalu mengunggah informasi yang menyudutkan dan terkesan mengkriminalisasi kepada salah satu wartawan media GS GroupĀ  akhirnya dilaporkan ke APH. Bahkan media yang tergabung di wadah organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) di 15 kabupaten provinsi lampung mendorong polres Lampung Tengah untuk segera menindak lanjuti laporan atas laporan pemilik akun tik tok Putra Lampung yang sudah mencemarkan nama baik, melanggar undang undangĀ  ITE, undang undang hak cipta atas pengambilan data orang lainĀ  yang diunggah dengan diseain danĀ  didramatisirĀ  tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi sehingga menimbulkan kegaduhan.

 

“Kami sudah melakukan laporan pengaduan ke kapolres Lampung Tengah Cq. Kasat reskrim pada tanggal 18 Nopember 2025,” Kata Ridwan Ahmat pemilik media resmi salah satu anggota DPC PWRI Lamteng.

Tim Hukum DPC PWRI LAM-TENG Laporkan Akun tiktok dan Perusahaan media yang memberitakan tanpa konfirmasi.

 

Ketika press confrence di kantor DPC PWRI ketua Ferry Arip di dampingi sekretarisnya Ersan ADPB, S.H., menyampaikan dan membenarkan adanya laporan pengaduan salah satu anggotanya yang merasa di cemarkan nama baiknya dan diduga ada unsur akan mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan Pers, ini harus di hentikan.

 

“Kami juga akan meminta dewan pers yang agung untuk dapat membantu sesuai dengan tugas dan fungsinya yang di lindungi UU Pers no. 40 tahun 1999,” Kata Ersan

 

Menurut ketua DPC PWRI Ferry Arip, publik jangan sampai terhasut dengan akun tik tok putra lampung yang informasinya belum tentu benar, karena bisa jadi ada dugaan kepentingan pesanan politik dan bisnis yang ketakutan karena pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh salah satu pejabat di DPRD Lamteng sedang disorot pekerjaanya oleh masyarakat dan media yaitu salah satu proyek pembangunan prioritas Bupati Lampung Tengah pekerjaanya diduga tidak sesuai dengan RAB dan bestek.

READ  Dukung Swasembada Pangan, PT Pupuk Indonesia Bangun Pabrik di Fakfak

 

Dengan adanya PWRI menyoroti pekerjaan proyek yang di duga dikerjakan asal jadi tidak sesuai dengan rab, lalu akun tiktok putra Lampung membuat video yg berisi menyebut kan pihak ormas, wartawan, LSM yang dikatakan tidak patut untuk mengawasi kegiatan pekerjaan yang sehrusnya dikontrol oleh masyrakat, LSM dan ormas.

 

“Dan hal yang wajar kami adalah bagian kontrol sosial dan dilindungi undang undang ikutĀ  pengawasan dalam anggaran negara untuk menbantu APH dan jangan sampai tik tok putra lampung menjadi kegaduhan di kabupaten Lampung Tengah berjuluk beguwai jejamo Wawai. Maka kami harap kan, supaya aparat penegak hukum harus cepet bertidak,” tegas ketua Laskar Lamteng

 

“Polres Lampung Tengah harus segera menindak lanjuti laporan untuk meneggakkan hukum dan wartawan dalam menjalankan tugasnya jelas dilindungi undang undang pers, karena pemilik media yang di cemarkan adalah media resmi mempunyai legalitas jelas ber-notaris dan masuk dalam salah satu organisasi media nasional Persatuan wartawan republik indonesia (PWRI),” Tegas Ersan sekretaris DPC PWRI Lamteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *