Jakarta: harianexposegelobal.com: Pengusaha bernama Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi periode 2025–2030 sebesar Rp11,4 miliar. Suap diberikan agar memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 9 Maret 2026. Dalam dakwaan, Sarjan selaku Direktur PT Zaki Karya Membangun diduga memberikan uang secara bertahap kepada Ade melalui perantara.Uang disalurkan melalui, H.M Kunang selaku Kades Sukadami yang juga ayah Ade sebesar Rp1 miliar. Kemudian Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin Rp2 miliar.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000. Kepada penyelenggara negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan 2030,” ujar jaksa dalam persidangan, Senin 9 Maret 2026.Jaksa mengungkapkan perkara bermula ketika Sarjan mengetahui hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang menunjukkan kemenangan Ade. Sarjan kemudian meminta Sugiarto mempertemukannya dengan Ade untuk membahas peluang mendapatkan paket pekerjaan.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah restoran di kawasan Cikarang. Dalam pertemuan itu, Sarjan menyampaikan ucapan selamat sekaligus menyatakan kesiapannya mendukung program pembangunan pemerintah daerah.
Pada 16 Desember 2024, Sarjan diduga menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ade melalui Sugiarto untuk operasional pelantikan. Pada 19 Januari 2025, Sarjan kembali memberikan uang Rp1 miliar melalui perantara, dipergunakan untuk biaya ibadah umrah Ade Kuswara.
Pada Februari 2025, Sarjan kembali menemui Ade Kuswara Kunang untuk meminta sejumlah paket pekerjaan. Ade kemudian meminta Sarjan berkoordinasi dengan ayahnya, yang disebut turut mengatur kontraktor penerima proyek di Bekasi. Jaksa menyebut dari pemberian uang tersebut, Sarjan kemudian memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui beberapa perusahaan miliknya. Total nilai kontrak pekerjaan yang didapatkan mencapai sekitar Rp107,6 miliar.
Selain kepada Ade, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di antaranya adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sebesar Rp2,94 miliar.
Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nurchaidir Rp300 juta. Serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sebesar Rp280 juta.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
