Lampung Tengah
Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Pubian Lampung Tengah kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Tengah secara resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SMPN 03 Pubian Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, serta Polres Lampung Tengah pada Senin (09/03/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2025 yang diduga kuat terjadi praktik mark up pada sejumlah pos kegiatan.
Ketua DPC LASKAR LAMPUNG INDONESIA (LLI) Lampung Tengah, Yunisa Putra, didampingi Sekjen Ersanad.pb.SH, jajaran pengurus menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil kajian dokumen penggunaan dana BOS serta investigasi langsung di lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada kondisi fisik bangunan sekolah.
“Ada tiga pos anggaran yang kami laporkan karena diduga terjadi mark up pada tahun 2025,” ujar Ersan.
Adapun rincian anggaran yang menjadi sorotan antara lain:
1. Pembayaran Honor
Tahap 1: Rp 31.860.000,00
Tahap 2: Rp 31.860.000,00
Diduga terdapat mark up Pemeliharaan Sekolah serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
2. Administrasi Kegiatan Sekolah
Tahap 1: Rp 22.027.000,00
Tahap 2: Rp 8.338.000,00
Anggaran ini diduga tidak sebanding dengan realisasi administrasi kegiatan sekolah di lapangan.
3. Kegiatan Asesmen/evaluasi Pembelajaran
Tahap 1: Rp 13.159.000,00
Tahap 2: Rp 11.978.000,00
Diduga terjadi mark up dalam penggunaan dana perawatan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan sekolah.
Dari hasil investigasi yang dilakukan tim LASKAR LAMPUNG INDONESIA, ditemukan sejumlah fasilitas sekolah dalam kondisi kurang terawat.
Beberapa ruang kelas mengalami kerusakan pada bagian plafon, cat dinding yang mengelupas, pintu yang berlubang atau rapuh, keramik lantai yang terlepas, hingga fasilitas WC yang rusak dan terkesan dibiarkan tanpa perbaikan.
“Padahal setiap tahun dana BOS terus dianggarkan, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Ersan.
Menurutnya, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah, LASKAR LAMPUNG INDONESIA merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan dugaan tersebut agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.
Laporan hasil investigasi beserta dokumen pendukung telah diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, serta ditembuskan ke Dinas Pendidikan dan Polres Lampung Tengah.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Lampung Tengah,” tambahnya.
Sebelumnya, media harianexposegelobal.com yang merupakan anggota DPC-Laskar Lampung Tengah juga telah memberitakan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMPN 03 Lampung Tengah yang berlokasi di Desa Payung Mulyo, Kecamatan Pubian. Sorotan publik juga mengarah pada lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, yang dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMPN 03, Agus Nugroho, tidak berada di kantor karena sedang melaksanakan dinas luar.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah, menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami secara rinci penggunaan dana BOS karena menjadi kewenangan Kepala Sekolah Sedang Dinas Luar.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan apakah pengelolaan dana BOS di SMPN 03 Lampung Tengah telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat unsur pelanggaran hukum.
(Nainggolan//Tim).
