Bupati Ardito Wijaya Siapkan 2,558 Milyar Hibah Bantuan Keuangan kepada 8 Partai Politik di Lampung Tengah

Lampung Tengah– Bupati, dr. Ardito Wijaya Akan menyerahkan hibah bantuan keuangan kepada 8 partai politik di Kabupaten Lampung Tengah.

Bantuan akan diserahkan Bupati Ardito Wijaya kepada Ketua dan Bendahara partai yang dalam rangka penyerahan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 di Pemkab Lampung Tengah, Kamis (17/7/2025).

Bupati Ardito Wijaya, pada kesempatan tersebut berharap silaturahmi dan bantuan keuangan kepada partai politik dapat semakin menguatkan demokrasi di Lampung Tengah yang pada akhirnya dapat membangun dan memajukan Kabupaten Lampung Tengah.“Saya harap bantuan keuangan ini dapat menjadi motivasi kader-kader partai politik untuk bersama-sama membangun dan memajukan daerah,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada partai politik penerima Bantuan Partai Politik (Banparpol) yang telah bersinergi dengan baik sehingga laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan Banparpol tahun 2024 turut berkontribusi dalam pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan Pemkab Lampung Tengah tahun 2024.

Bupati juga mengakui jika bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol masih kurang untuk biaya operasional dan penggerak sumber daya partai, namun Ia meminta untuk terus dipertahankan bantuan keuangan parpol dari APBD.

Lebih jauh Bupati berharap Banparpol dapat digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan demokrasi di Lampung Tengah.

“Mohon maaf bisa bantuan belum sesuai dengan harapan, dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih, kami butuh dukungan dari semua partai untuk membangun Lampung Tengah, karena kami tidak mungkin sanggup kalau hanya bertiga dengan Wakil Bupati dan Sekda,” lanjutnya.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol menjelaskan, 8 partai politik di Lampung Tengah yang menerima hibah bantuan keuangan yaitu Partai , Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem, dengan total bantuan sebesar 2.558.825.500,00 Rupiah.

READ  Kemenag Lampung Siapkan Masjid 24 Jam Ramah Pemudik di Jalan Lintas Sumatra

“Bantuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas pemkab dengan partai politik serta mewujudkan tata kelola partai politik yang modern, profesional dan akuntabel,” katanya.

Penyerahan bantuan keuangan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, Penganganggaran dalam APBD dan tartib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.Serta Keputusan Bupati Lam-teng nomor 83./KPTS/B.a.Vll.06/2025 tahun 2025 tentang penetapan besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.

Adapun kriteria Partai Politik yang mendapatkan hibah bantuan keuangan yakni partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, dan Besaran nominal yang diserahkan, disesuaikan dengan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu.*** (Ersan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *