Bidang Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia DPC-PWRI Lampung Tengah, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Di Sejumlah instansi Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17B/LHP/XVIIl.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, yang menyebut adanya indikasi Kelebihan Pembayaran dalam Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaannya dengan ketentuan hukum.
Meski BPK menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), hingga kini langkah tersebut belum terwujud. Bidang Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia DPC-PWRI Lampung Tengah Ersan,.ad.pb.,SH mempertanyakan komitmen BPK.“Kami khawatir rencana pelaporan ini hanya isapan jempol. BPK dikenal sebagai institusi berintegritas tinggi, tapi kenapa laporan ini mandek? ”ucapnya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Ersan,. ini juga menyoroti kejanggalan pihak pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten Lampung Tengah diduga main mata dengan pihak rekanan ini menjadi akar berbagai konflik di lapangan, mulai dari sengketa lahan hingga dampak lingkungan seperti banjir.
“Persoalan di picunya pihak Dinas Lelang main mata, tanpa Verifikasi data luluskan pihak rekanan ini adalah buah dari proses perizinan yang bermasalah, sebagaimana ditemukan BPK,” tegas mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Lampung ini.
Lebih lanjut, dia mengkritik status pekerjaan fisik sebagai pelaksana Proyek Strategis (PSN). Menurutnya, perusahaan dengan status tersebut seharusnya mampu menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai status PSN membuat Rekanan Perusahan abai terhadap aspirasi warga, seperti masalah banjir dan konflik lahan, “terang Ersan,.
Olehnya itu, Ketua DPC-PWRI Lam-Teng Ferry Arif menuntut BPK segera melaporkan temuan tersebut ke APH agar dugaan pelanggaran dapat diusut tuntas.
“Jika perizinan bermasalah, wajar jika Rekanan Perusahan pelaksana proyek terus menuai konflik. BPK harus bertindak tegas,” tutup Ferry Arif.
Sementara itu hingga berita ini terbut , media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi ihwal pelanggaran dalam proses lelang proyek di sejumlah Instansi Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah oleh BPK Perwakilan Lampung serta tindak lanjutnya.
