Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Peningkatan Jalan Simpang Gayatri Bumi Nabung (2) BMBK Lampung Tengah Potensi Kerugian Miliyaran, Dinas Lempar Ke Inspektorat?

Pernyataan mengejutkan dilontarkan, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jembatan sekaligus Tim Evaluator Hibah Dinas  Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Lampung Tengah dalam wawancara bersama Liputan Khusus Tim Redaksi (SKH) menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keaungan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Tengah Provinsi Lampung Tahun 2025, Rabu 28 Oktober 2025.

 

“Kami telah menindak lanjuti LHP BPK melalui Surat Peringatan Pertama (SP1), terhitung 14 hari kerja sejak dikeluarkan, Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada Rekanan CV PUTRA INTI PRATAMA Pelaksanaan Proyek  untuk menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Hibah dengan tembusan Kepala Kampung, Inspektorat Lampung Tengah Provinsi Lampung,” katanya Lebih lanjut diterangkan, “bahkan kami mengajukan surat pemberitahuan kepada Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), untuk dilakukan tinjauan lapangan guna mengambil tindakan lebih lanjut. Jadi, ranah pengawasan ada di Inspektorat, bukan pada kami,” kata Kabid.

 

Keterangan tersebut dilontarkan (Kabid) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) disela komunikasi interaktif tim Redaksi bersama Staf Teknis Bidang Pembangunan periode 2024, yang dianggap kompeten dalam menjelaskan mekanisme belanja hibah pada Satuan Kerja Dinas (BMBK) Lampung Tengah.

 

Dalam penjelasannya menjawab berbagai temuan BPK yang timbul akibat lemahnya pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengelolaan belanja hibah pada DBMBK Lampung Tengah lanjutnya, mengaku telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Lampung Tengah tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penata- usahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Hibah.

 

“Sesuai Perbub pertanggungjawaban terhadap kebenaran bukti-bukti dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaan Hibah menjadi tanggungjawab mutlak penerima hibah, kami tidak bertanggungjawab” imbuhnya menjawab wartawan.

READ  Ketua Laskar Lampung Tengah Yunisa Putra Laporkan Sekda ke DPRD Atas Penyalahgunaan Wewenang

Kemampuan mengelola kata-kata untuk mendapat pembenaran atas penjelasan yang disampaikan kembali ditunjukkan, mantan kepala bidang Pekerjaan BMBK bersikeras bahwa semua temuan BPK mutlak menjadi tanggungjawab penerima hibah.

 

Menanggapi pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Simpang Gayatri Bumi Nabung yang diduga kelebihan bayar atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan 2 kilometer dan berpotensi kekurangan volume pada pelaksanaan proyek peningkatan jalan Simpang Gayatri Bumi Nabung, CV PUTRA INTI PRATAMA penerima hibah belum menyerahkan LPJ Penggunaan dana hibah sebesar Rp 13 Milyar Serapan aspirasi APBD TA 2025 yang terbangun cuman 2 Kilometer sedangkan seharusnya 5.888 Kilometer

 

“Sesuai Perbub dikatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya, kami tidak bertanggungjawab” sanggahnya, sembari menghela nafas.

 

Sayangnya ketika ditanya berita acara TST dan bukti setor ke Kas Daerah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume, PPK hanya terdiam, begitu juga saat diminta menunjukkan salinan LPJ, dengan nada lirih menjawab “Sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, mohon maaf kami tidak dapat menunjukkan,” tutupnya.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam LHP atas LKPD Lampung Tengah menyajikan permasalahan – permasalahan atas kelemahan pengendalian intern Belanja Hibah pada DBMBK Lampung Tengah yang membuat mata kita terbelalak, bagaimana tidak, ratusan miliar uang rakyat digelontorkan untuk bantuan hibah, tanpa Pengawasan terbukti, dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025,  Auditor Utama BPK menyajikan 5 kelemahan perencanaan belanja hibah, 9 kelemahan pengendalian pada pelaksanaan belanja hibah, kelemahan pengendalian monitoring dan pengendalian evaluasi.

READ  Kemenag Lampung Siapkan Masjid 24 Jam Ramah Pemudik di Jalan Lintas Sumatra

 

Kelemahan Pengendalian Belanja Hibah

Hasil wawancara dan pemeriksaan fisik secara uji intern yang dilakukan Auditor Utama Keuangan BPK atas Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan BMBK Lampung Tengah pada  Pokmas (Kelompok Masyarakat) penerima hibah yang dilakukan oleh rekanan tanpa pengawasan dari SKPD.

Perubahan pelaksanaan pekerjaan dan lokasi pekerjaan tidak didukung dengan addendum, prasasti tidak dipasang saat pekerjaan selesai, foto pelaksanaan tidak dilengkapi dokumentasi foto, LPJ tidak dilengkapi gambar, LPJ tidak dilengkapi backup data quantity final, hasil pekerjaan telah mengalami kerusakan.

 

Hasil pemeriksaan lapangan secara uji petik atas pelaksanaan kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas/Rekanan) yang belum menyampaikan LPJ.

 

Hasil pemeriksaan lapangan secara uji petik atas Belanja Hibah yang dilaksanakan ditemukan kekurangan volume peningkatan Jalan Simpang Gayatri Bumi Nabung Milyaran Rupiah Kelemahan Monitoring dan Evalusasi

Sesuai dengan ketentuan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh SKPD adalah meneliti kelengkapan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

 

Faktanya, Auditor Utama Keungan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen monitoring dan evaluasi diketahui sampai dengan akhir tahun ini  belum menyampaikan LPJ pelaksanaan dana hibah.

 

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan bayar atas pekerjaan yang diduga kekurangan volume pada 2 pelaksanaan pekerjaan proyek Kondisi tersebut disebabkan Kepala DBMBK Lampung Tengah tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran APBD Lampung Tengah pada unit kerja yang dipimpinnya, Evaluator tidak memenuhi ketentuan yang berlaku saat melakukan evaluasi proposal calon penerima, penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban sesuai NPHD. (Toddy Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *