KPK Dalami Keterlibatan Pengusaha David Glen Kasus AGK

MEG,Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO). Pendalaman dilakukan terkait dugaan pencucian uang Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Diketahui, David Glen sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Sementara masih didalami,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).

Tessa tak menutup kemungkinan Penyidik akan kembali meminta keterangan David dalam kasus ini. Namun, Tessa belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

“Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali David Glen). Tunggu saja,” kata Tessa.

KPK rampung melakukan pemeriksaan kepada Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei, Selasa, (7/10/2024). David didalami soal kepemilikan aset milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

David diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba. “Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (9/10/2024).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaannya, David Glen bungkam usai diperiksa. Ia tidak menjawav berbagai pertanyaan awak media.

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

READ  Negara Membisu, Rakyat Membara: Ketua Umum PWRI Menyerukan Pertanggungjawaban Moral atas Krisis Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *